Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Tasikmalaya
TUGAS
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Tasikmalaya mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal.
FUNGSI
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Tasikmalaya menyelenggarakan fungsi: